Criminology

Karena saya adalah seorang mahasiswa Kriminologi, merupakan hal yang sangat penting dalam blog ini untuk memuat tulisan-tulisan dengan tema kriminologi. Tulisan-tulisan ini juga secara umum berasal dari materi-materi mata kuliah Pengantar Antropologi. Akan tetapi ada juga beberapa yang berisikan tentang kriminologi (atau masalah-masalah kriminal) yang bukan materi kuliah.

Jurusan Kriminologi UI adalah jurusan yang mempelajari ilmu-ilmu kriminal dalam kajian sosiologis, atau dapat disebut sebagai kriminolgi-sosiologis. Kriminologi sebagai ilmu sosial berarti memandang segala kajian dari kriminologi menurut disiplin ilmu sosial (sosiologi). Di sini apa yang dikaji oleh kriminologi dianggap sebagai gejala atau fenomena sosial. Kriminologi-sosiologis sendiri memiliki pengertian bahwa suatu bentuk atau gejala sosial yang dikaitkan dengan sudut pandang sosiologis, yang mana kejahatan dipandang sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar peraturan hukum (pidana) ataupun undang-undang, tetapi dipandang sebagai tindakan (segala bentuk tindakan) yang dapat merugikan dan melanggar sentimen masyarakat. Kejahatan yang dikaji dalam kriminologi-sosiologis adalah suatu tindakan yang terpola, artinya sering terjadi berulang-ulang sehingga membentuk suatu pola atau keteraturan. Kejahatan disini bisa dilakukan oleh individu, kelompok atau oraganisasi.

Mata kuliah kriminologi saya diajar oleh beberapa dosen secara bergantian, antara lain adalah Prof. Muhammad Mustofa, Muhammad Irvan Olii, dan sebagainya. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Departemen Kriminologi UI, silakan klik di sini!

Berikut ini adalah tulisan-tulisan dengan tema kriminologi:

§ 2 Responses to Criminology

  • Lia says:

    mata kuliah jurusan kriminologi itu apa aja?thanks sebelumnya

    • manshurzikri says:

      Halo, Lia… ada banyak mata kuliahnya, ga mungkin saya sebutkan satu per satu di sini. Mungkin bisa langsung di lihat di website ui.ac.id untuk keterangan lebih lanjut. Namun secara garis besar, Kriminologi di UI itu ada tiga peminatan: (1) Penegakan Hukum; (2) Kejahatan Transnasional; (3) Kriminologi Jurnalistik.
      hehe

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Join 2,353 other followers

  • AUTHOR

  • ARCHIVES